Pada transaksi saham biasa, investor membeli terlebih dahulu kemudian menjual ketika harga naik. Short selling bekerja dengan arah yang berbeda: investor menjual Efek yang belum dimilikinya ketika transaksi dilakukan, dengan mekanisme yang diatur dan difasilitasi oleh Perusahaan Efek, kemudian membeli kembali Efek tersebut untuk menutup posisi.
Di Indonesia, mekanisme ini kembali menjadi perhatian pada September 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kembali implementasi short selling secara bertahap sejak 15 September 2026. Namun, daftar Efek yang dapat ditransaksikan baru efektif untuk periode Oktober 2026, dan pada tahap awal perdagangan lima saham dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2026.
Bagi investor yang baru mendengar istilah ini, yang penting bukan sekadar mengetahui cara mendapatkan keuntungan ketika saham turun. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana mekanismenya, apa syaratnya, dan apa risiko yang muncul ketika harga justru bergerak naik.
Apa Itu Short Selling?
Menurut POJK Nomor 6 Tahun 2024, Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek ketika Efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Secara sederhana, logikanya adalah:
Pinjam → Jual → Beli kembali → Kembalikan
Misalnya harga saham berada di Rp1.000.
Investor melakukan short selling sebanyak 100 saham dan menjualnya dengan nilai Rp100.000. Jika harga kemudian turun menjadi Rp900, investor membeli kembali 100 saham dengan biaya Rp90.000.
Selisih kotor:
Rp100.000 − Rp90.000 = Rp10.000
Itulah potensi keuntungan kotor sebelum biaya transaksi dan biaya lain.
Sebaliknya, apabila harga naik menjadi Rp1.200, investor harus membeli kembali saham tersebut dengan biaya Rp120.000. Posisi tersebut menghasilkan kerugian kotor Rp20.000. Inilah perbedaan mendasar antara posisi long dan short: pada posisi short, investor justru membutuhkan harga turun agar memperoleh keuntungan.
Mengapa Short Selling Ada di Pasar Modal?
BEI menjelaskan beberapa manfaat short selling, antara lain memberi peluang memperoleh keuntungan ketika pasar bearish, meningkatkan likuiditas, mendukung hedging portofolio, dan membantu pembentukan harga yang lebih wajar. Namun, manfaat tersebut datang bersama mekanisme pengendalian risiko yang cukup ketat. Investor tidak bebas melakukan short selling pada seluruh saham atau melalui seluruh perusahaan sekuritas. Karena itu, short selling lebih tepat dipahami sebagai fasilitas perdagangan dengan aturan khusus, bukan sekadar kebalikan dari membeli saham biasa.
Bagaimana Cara Kerja Short Selling?
Secara sederhana, alurnya terdiri dari beberapa tahap.
Pertama, investor memiliki fasilitas rekening short selling.
POJK 6/2024 mensyaratkan adanya Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling. Perusahaan Efek juga wajib mempertimbangkan riwayat transaksi nasabah dan memastikan nasabah memiliki rekening Efek reguler aktif. Dalam penjelasan POJK, rekening reguler aktif berarti memiliki saldo Efek dan dana serta terdapat mutasi selama enam bulan berturut-turut.
Kedua, investor menyediakan jaminan awal.
Menurut Pasal 34 POJK 6/2024, jaminan awal pada transaksi pertama paling sedikit sebesar 50% dari nilai transaksi Short Selling atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi. Artinya, Rp50 juta bukan berarti investor otomatis bisa melakukan transaksi senilai berapa pun. Misalnya transaksi short bernilai Rp80 juta. Lima puluh persennya adalah Rp40 juta. Karena minimum Rp50 juta lebih tinggi, jaminan awal yang dipersyaratkan adalah sekurang-kurangnya Rp50 juta. Untuk transaksi Rp200 juta, 50%-nya adalah Rp100 juta. Maka angka yang lebih tinggi adalah Rp100 juta.
Ketiga, investor hanya dapat melakukan transaksi pada Efek yang memenuhi ketentuan.
BEI menetapkan daftar Efek Short Selling. Saat ini kriteria yang dijelaskan BEI antara lain saham yang masuk kriteria Efek Margin dan memiliki free float minimal 20%, dengan periode penghitungan tertentu sesuai usia pencatatan saham. BEI juga memiliki kewenangan menetapkan kriteria yang lebih ketat berdasarkan kondisi pasar.
Keempat, investor memasukkan order jual Short Selling.
Order tersebut harus memiliki tanda khusus dan mengikuti aturan harga.
Kelima, investor membeli kembali saham untuk menutup posisi.
Pembelian kembali ini disebut buy back atau cover. Selisih antara harga jual short dan harga beli kembali menjadi dasar perhitungan keuntungan atau kerugian.
Apa Itu At Tick?
Salah satu konsep penting yang harus dipahami pemula adalah at tick.
BEI menetapkan bahwa harga jual Short Selling tidak boleh lebih rendah dari harga perdagangan terakhir (last done price). Artinya, harga jual short harus berada pada harga terakhir atau lebih tinggi. Misalnya last done price saham adalah Rp1.000.

Jadi, mekanisme short selling tidak berarti investor bebas menjual pada harga di bawah pasar hanya karena memperkirakan harga akan turun.
Short Selling vs Intraday Short Selling
Ada dua istilah yang mudah tertukar: Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).

BEI menjelaskan bahwa IDSS merupakan transaksi short selling yang posisi akhirnya di net-off pada Hari Bursa yang sama. Karena posisi sudah ditutup pada hari tersebut, kebutuhan PME untuk penyelesaian posisi short tidak sama dengan Short Selling yang dibawa ke Hari Bursa berikutnya. Sederhananya:
Sederhananya:
Short Selling: jual hari ini → dapat ditutup di Hari Bursa berbeda.
IDSS: jual hari ini → wajib beli kembali dan net-off pada hari yang sama.
Lima Saham Awal Short Selling Oktober 2026
Untuk tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan dengan mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026:

Daftar tersebut mengacu pada keputusan BEI yang dilaporkan berlaku untuk periode Oktober 2026. Pada tahap awal, fasilitas juga masih sangat terbatas pada Anggota Bursa tertentu. BEI menyebut PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia sebagai dua Anggota Bursa yang telah siap memfasilitasi transaksi tersebut.
Yang perlu diperhatikan: masuknya suatu saham ke daftar tersebut bukan rekomendasi untuk melakukan short selling. Daftar tersebut hanya menunjukkan Efek yang secara regulasi dapat ditransaksikan menggunakan fasilitas tersebut pada periode yang ditentukan.
Jadwal Perdagangan BEI 2026
Ini bagian yang sering terlewat ketika membahas short selling. BEI memperbarui jam perdagangan melalui Keputusan Direksi BEI Nomor II-A Kep-00136/BEI/09-2026. Jadwal pasar reguler terbaru adalah:

BEI juga mencantumkan Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagai pasar perdagangan untuk ketentuan Short Selling. Karena mekanisme order dan fasilitas broker dapat memiliki ketentuan operasional tambahan, investor perlu melihat ketentuan Anggota Bursa yang digunakan.
Apa Itu Pinjam Meminjam Efek?
Short selling tidak berhenti pada tombol “sell”.
Karena investor menjual Efek yang belum dimilikinya, terdapat kebutuhan untuk memastikan Efek tersedia ketika kewajiban penyelesaian muncul. POJK mewajibkan Perusahaan Efek mempertimbangkan ketersediaan Efek dan mengharuskan adanya perjanjian pinjam-meminjam Efek dengan nasabah sebelum memberikan pembiayaan penyelesaian Short Selling. BEI menjelaskan bahwa penyelesaian Short Selling dapat menggunakan portofolio sendiri atau Efek yang diperoleh dari berbagai sumber yang diperbolehkan, termasuk lembaga kliring dan penjaminan, lembaga pendanaan Efek, Perusahaan Efek lain, bank kustodian, dan pihak lainnya sesuai ketentuan. Inilah sebabnya ketersediaan saham untuk dipinjam menjadi salah satu bagian penting dari mekanisme short selling.
Bagaimana Settlement-nya?
Untuk Pasar Reguler, penyelesaian transaksi dilakukan pada T+2. KSEI menjelaskan bahwa T+2 berarti penyerahan Efek oleh pihak penjual dan pembayaran oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa kedua setelah transaksi. Perbedaannya menjadi penting pada Short Selling. Pada Short Selling reguler, posisi dapat ditutup pada Hari Bursa berbeda sehingga PME diperlukan untuk mendukung kewajiban penyelesaian. Pada IDSS, posisi sudah dinet-off pada hari yang sama. Karena itu, tidak ada posisi short terbuka yang dibawa ke penyelesaian hari berikutnya sebagaimana Short Selling reguler.
Berapa Biaya Short Selling?
Jangan menghitung keuntungan hanya dari: Harga jual − Harga beli kembali.
Ada biaya lain yang perlu diperhitungkan. BEI memberikan ilustrasi Short Selling dengan asumsi biaya transaksi jual 0,1433%, biaya transaksi beli 0,0433%, dan biaya pinjam Efek dengan asumsi 15% per tahun selama 20 hari. Dalam contoh BEI, short senilai Rp1 juta dan buy back Rp900 ribu menghasilkan keuntungan bersih ilustratif Rp89.844 setelah biaya-biaya tersebut. Angka tersebut adalah asumsi ilustrasi BEI, bukan tarif universal seluruh broker. Untuk pajak, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penjualan saham di bursa dikenakan PPh final 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Basisnya adalah nilai penjualan, bukan sekadar keuntungan bersih investor. Karena struktur biaya aktual dapat berbeda, perhitungan sebelum transaksi sebaiknya memasukkan:
Gross P/L − biaya transaksi − biaya pinjam Efek − kewajiban lain = Net P/L
Risiko yang Perlu Dipahami
Risiko terbesar sebenarnya cukup sederhana: harga bisa bergerak berlawanan dengan posisi investor.
Misalnya investor short di Rp1.000.
Jika harga turun menjadi Rp900, keuntungan kotor Rp100 per saham.
Tetapi jika harga naik menjadi:
Rp1.100 → rugi Rp100 per saham
Rp1.500 → rugi Rp500 per saham
Rp2.000 → rugi Rp1.000 per saham
Secara matematis, tidak ada batas atas harga sebuah saham. Karena itu, kerugian posisi short secara teori tidak memiliki batas atas seperti kerugian posisi long yang dibatasi oleh harga saham mencapai nol.
Selain risiko harga, investor juga menghadapi risiko likuiditas, ketersediaan Efek, biaya pinjam, dan pemenuhan jaminan.
POJK 6/2024 menetapkan jaminan pembiayaan Short Selling harus dipelihara paling sedikit 135% dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short. Jika turun di bawah 135%, Perusahaan Efek wajib meminta pemenuhan jaminan. Apabila tidak dipenuhi paling lambat tiga Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa berikutnya wajib melakukan pembelian Efek untuk memenuhi ketentuan jaminan. Jika nilai jaminan turun di bawah 120%, Perusahaan Efek wajib segera membeli Efek pada posisi short tersebut.
Dengan kata lain, risiko short selling bukan hanya “harga turun atau naik”, tetapi juga kewajiban memenuhi mekanisme jaminan ketika posisi bergerak melawan investor.
Kesalahan Umum Pemula
Ada beberapa kesalahan yang mudah terjadi. Pertama, menganggap short selling sama dengan menjual saham biasa.
Menjual saham yang sudah dimiliki dan menjual dalam posisi short adalah dua transaksi yang berbeda.
Kedua, menganggap Rp50 juta berarti bisa melakukan transaksi Rp50 juta.
Yang diatur adalah jaminan awal minimum: 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi.
Ketiga, menganggap semua saham dapat di-short.
BEI hanya memperbolehkan Efek yang masuk dalam daftar Short Selling dan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Keempat, hanya menghitung potensi profit.
Biaya transaksi, biaya pinjam Efek, jaminan, dan risiko harga harus masuk dalam perhitungan.
Kelima, membawa asumsi dari pasar luar negeri.
Aturan short selling Indonesia memiliki mekanisme tersendiri, termasuk aturan at tick, daftar Efek, persyaratan jaminan, dan ketentuan Anggota Bursa.
Apa yang Sebaiknya Dipahami Investor Sebelum Mempertimbangkan Short Selling?
Saya melihat short selling sebagai contoh yang menarik bahwa memahami sebuah instrumen jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui cara menggunakan fiturnya. Sebelum mempertimbangkan transaksi, setidaknya pahami lima hal: Mekanisme → Jaminan → Efek → Biaya → Risiko
Pertama, pahami bagaimana posisi dibuka dan ditutup.
Kedua, pahami berapa jaminan yang harus tersedia dan bagaimana mekanisme pemenuhan jaminan.
Ketiga, cek apakah saham masuk daftar Efek Short Selling yang berlaku.
Keempat, hitung seluruh biaya. Kelima, pahami apa yang terjadi jika harga bergerak berlawanan dengan posisi.
Untuk pemula, pertanyaan yang lebih penting bukan “berapa besar saya bisa untung?”, tetapi:
“Apa yang terjadi pada posisi saya jika analisis saya salah?”
Itulah perspektif yang membuat pembahasan short selling tidak berhenti pada strategi mendapatkan keuntungan saat pasar turun, tetapi masuk ke wilayah risk management.
FAQ Short Selling
Apakah semua investor bisa melakukan short selling? Tidak otomatis. Perusahaan Efek wajib mempertimbangkan persyaratan nasabah, termasuk riwayat transaksi yang lancar, rekening reguler aktif, rekening khusus Short Selling, dan jaminan awal.
Berapa modal minimum short selling? Jaminan awal transaksi pertama sekurang-kurangnya 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi. Persyaratan aktual Anggota Bursa dapat berbeda atau lebih ketat.
Apakah semua saham BEI dapat di-short? Tidak. Hanya Efek yang masuk dalam daftar Short Selling dan memenuhi kriteria BEI.
Apakah short selling harus ditutup pada hari yang sama? Tidak selalu. Short Selling reguler dapat memiliki posisi yang ditutup pada Hari Bursa berbeda. Yang wajib ditutup pada hari yang sama adalah Intraday Short Selling (IDSS).
Apa itu at tick? At tick berarti harga jual Short Selling paling rendah berada pada harga perdagangan terakhir (last done price). Investor tidak dapat memasukkan harga jual short di bawah harga terakhir tersebut.
Apa risiko terbesar short selling? Harga saham yang naik dapat meningkatkan kerugian posisi short. Selain itu terdapat risiko jaminan, likuiditas, ketersediaan Efek, biaya pinjam, dan kemungkinan pembelian paksa ketika persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
Kapan short selling kembali dapat diperdagangkan di Indonesia? BEI memberlakukan kembali implementasinya secara bertahap mulai 15 September 2026. Untuk tahap awal, lima saham dalam daftar Oktober 2026 mulai dapat ditransaksikan pada 1 Oktober 2026.
Kesimpulan
Short selling mengubah cara pandang dasar terhadap transaksi saham.
Pada transaksi biasa: Beli → tunggu → jual lebih tinggi.
Pada short selling: Jual → tunggu → beli kembali lebih rendah.
Bagi investor yang baru mengenal short selling, mungkin insight paling penting bukan bagaimana mendapatkan keuntungan dari harga yang turun.
Melainkan memahami satu prinsip:
Semakin kompleks instrumennya, semakin penting memahami risikonya sebelum mengejar return.
Catatan penting: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan informasi umum mengenai mekanisme Short Selling di pasar modal Indonesia. Informasi mengenai regulasi, jam perdagangan, persyaratan, daftar Efek, biaya, dan fasilitas Anggota Bursa dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
